Kerumunan Abuya Uci Didenda Rp 200 Ribu, H4b|b R|z|3q Didenda Rp 5o Juta dan Penjara: Ketidak4dilan Hukum?


 Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) akhirnya mengenakan denda pada kasus kerumunan masyarakat pada saat Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 29 November 2020.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, mengatakan, dari hasil penyelidikan yang ada, terdapat 100 orang yang diberikan sanksi denda setelah ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Dalam pemberian denda ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 54, di mana setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda mulai Rp100 ribu dan maksimal Rp200 ribu.

"Sekitar 100 orang lebih yang kita berikan sanksi denda sesuai dengan Perbup Nomor 54 bahwa sanksi denda diberikan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, di sini kita ambil denda maksimal sebesar Rp200 ribu per orang. Jadi, total keseluruhan denda sebesar Rp20 juta," kata Bambang.

Habib Rizieq Sudah Denda Rp 50 Juta Masih Dipenjara

Netizen pun membandingkan dengan kasus kerumunan Habib Rizieq yang sudah bayar denda Rp 50 juta, yang seharusnya kasus selesai, tapi masih ditambah pidana dan dipenjara.

"Yg satu 50 juta, Dan d jadiin tersangka," komen @de_baweano di twitter.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel