Astaghfirullah, Miris Pola K0rupsi Mens0s Juli4ri Batubara: Potong Rp 10 Ribu/Paket Bansos



Bantuan sosial (Bansos) untuk warga terdampak pandemi corona rupanya jadi sasaran empuk korupsi. Tak tanggung-tanggung, tersangkanya, Menteri Sosial Juliari Batubara.

Parahnya lagi, Juliari Batubara menerima suap dari rekanan dengan mengambil fee alias memotong jatah bansos Rp 10 ribu per paket dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Entah apa yang ada di pikiran Juliari. Yang pasti hal ini sangat miris mengingat, Juliari kini punya kekayaan Rp 47 miliar yang dilaporkan ke KPK lewat LHKPN.

"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus)" ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," lanjut Firli.

Kasus bermula saat Kemensos menjalankan program pengadaan bansos corona berupa paket sembako Rp 5,9 triliun yang terdiri dari 272 kontrak. Pengadaan bansos dilakukan dalam 2 tahap.

Dalam proyek tersebut, Juliari menunjuk Matheus dan Adi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Pengadaan bansos dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Pada pelaksanaan paket bansos periode pertama, diduga fee yang diterima dari para rekanan senilai Rp 12 miliar. Dari nominal tersebut, Matheus kemudian menyerahkan Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy) selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli.

Sedangkan pada pelaksanaan bansos tahap kedua, terkumpul fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. Lagi-lagi, uang ini diduga kuat dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.

"Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ucap Firli.

Dengan demikian, total Juliari diduga menerima suap terkait bansos corona senilai Rp 17 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel